Bantuan Langsung Tunai Dana Desa - DESA PANGADEGAN
PANGADEGAN, Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa.
Pemerintahan Desa Pangadegan Kecamatan Rancakalong Telah Merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) untuk Bulan ke-8 Tahun 2021 bulan Agustus , telah selesai tersalurkan kepada 37 KPM, dengan Jumlah Anggaran Rp. 11.100.000 Sesuai dengan Daftar Rincian Kegiatan Dana Desa Tahun 2021.
Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa tersebut di hadiri oleh Muspika Kecamatan Rancakalong yaitu BABINSA, BABHINKAMTIBMAS, Kepala Desa, Perangkat Desa, sesuai Prokes COVID-19.